


Syarat dan Ketentuan
01
Pendahuluan
Kami, PT FM Digital Solution ("Penyedia Layanan"), suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia, bertindak sebagai Pihak Pertama dalam Syarat dan Ketentuan ini ("S&K"). Pengguna layanan kami dianggap sebagai Pihak Kedua. Bersama-sama, kedua pihak disebut sebagai "Para Pihak" dan masing-masing sebagai "Pihak".
02
Ruang Lingkup Syarat dan Ketentuan
S&K ini mengatur hak dan kewajiban Para Pihak sehubungan dengan penggunaan layanan, termasuk Digital Payment Initiation, layanan biller, dan layanan digital lainnya. S&K ini tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian Utama, kecuali dinyatakan secara eksplisit.
03
Perubahan Syarat dan Ketentuan
Penyedia Layanan berhak melakukan perubahan, penambahan, atau pengurangan atas S&K ini dengan pemberitahuan tertulis paling lambat tujuh (7) hari kalender sebelum diberlakukan. Pihak Kedua memiliki hak untuk mengakhiri Perjanjian selama periode pemberitahuan tersebut. Ketidakterimaan perubahan setelah periode tersebut dianggap sebagai persetujuan.
04
Definisi
Para Pihak sepakat untuk menggunakan istilah-istilah dalam Perjanjian ini sebagaimana tercantum dibawah ini:
- "Perjanjian" Perjanjian yang dibuat Para Pihak sehubungan dengan Layanan yang disediakan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua
- "Acquirer" Bank (-bank) dan/atau lembaga bukan bank yang ditunjuk oleh Merchant untuk memproses pembayaran atas setiap Transaksi yang dilakukan oleh Pelanggan
- "API" Aplikasi pemrograman antarmuka, satu set definisi subrutin, protokol-protokol dan alat –alat untuk membuat perangkat lunak dan aplikasi antarmuka, yang disediakan oleh Pihak Pertama dan dapat digunakan oleh Pihak Kedua untuk mengakses Layanan
- "Fraud" Suatu tindakan penyalahgunaan oleh pihak ketiga terhadap data atau transaksi milik Pelanggan yang dilakukan di website dan/atau aplikasi Merchant
- "Tagihan/Invoice" Suatu instruksi kredit atau debit untuk mengambil dana dari suatu rekening yang dimiliki Pelanggan atau Merchant dengan suatu bank atau institusi keuangan lain sehubungan dengan suatu transaksi antara Merchant dan Pihak Kedua
- "Biaya Layanan" Biaya-biaya yang wajib dibayarkan oleh Merchant kepada Penyedia Layanan terkait layanan termasuk namun tidak terbatas pada Payment Channel yang digunakan oleh Merchant sesuai dengan kesepakatan Para Pihak
- "Merchant ID (MID)" Tanda pengenal yang diberikan oleh Penyedia Layanan dan/atau Acquirer kepada Merchant untuk setiap url yang didaftarkan di dalam Website oleh Merchant di dalam sistem milik Penyedia Layanan
- "Merchant Application Form" Formulir aplikasi yang wajib diisi dan ditandatangani oleh Merchant dimana diatur mengenai Biaya Layanan yang telah disepakati oleh Para Pihak
- "Merchant Discount Rate (MDR)" Biaya yang dikenakan oleh Penyedia Layanan dan/atau Acquirer terkait dengan Payment Channel yang digunakan oleh Merchant
- "Direct Merchant" Layanan Internet Payment Initiation yang digunakan oleh Merchant, namun dalam hal ini Merchant memiliki MID sendiri yang mana diperoleh langsung dari Acquirer setelah Merchant melakukan kerjasama dalam perjanjian terpisah dengan Acquirer
- "Payment Channel" Cara bayar berbasis elektronik dan/atau media lainnya yang disediakan oleh Penyedia Layanan untuk memudahkan Pelanggan Merchant melakukan Transaksi sebagaimana yang sudah disepakati oleh Para Pihak
- "Pelanggan" Setiap orang yang melakukan Transaksi di Website dan/atau Aplikasi Merchant
- "Produk" Barang dan/atau jasa, yang ditawarkan/dijual oleh Merchant kepada Pelanggan di Website dan/atau Aplikasi Merchant
- "Rekonsiliasi" Perbandingan dan/atau penyesuaian data Transaksi milik Penyedia Layanan dan Merchant dalam hal terjadi perbedaan data Transaksi yang dimiliki oleh masing-masing Pihak
- "Settlement" Proses pelimpahan dana atas Transaksi khusus Layanan Aggregator yang dilakukan oleh Penyedia Layanan kepada Merchant sesuai waktu yang telah disepakati oleh Para Pihak
- "Transaksi" Kegiatan pembelian Produk yang dilakukan oleh Pelanggan melalui Website dan/atau Aplikasi Merchant
05
Bentuk Layanan
Penyedia Layanan menyediakan layanan sebagai berikut:
- Digital Payment Initiation
- Layanan Biller
- Layanan Tambahan Digital Services
06
Jam Operasional dan Kontak Layanan Konsumen
- Senin-Jumat pukul 08:00-20:00 WIB
- Telp: 021-1500899 ext.5
- Email: [email protected]
- WhatsApp: +62 87896920528
07
Layanan Pelangan dan SLA
| Kategori Complain | Respon | Resolusi |
|---|---|---|
| Darurat | 0-1 jam | Maksimal 1 hari kerja |
| Mendesak | 0-1 jam | Maksimal 1 hari kerja |
| Sedang / Non-Kritis | 0-1 jam | Maksimal 2 hari kerja |
| Rendah | 0-1 jam | Maksimal 2 hari kerja |
Catatan: Waktu resolusi dapat berubah jika penyebab berasal dari pihak eksternal yang tidak berada dalam pengendalian Penyedia Layanan.
08
Biaya Layanan
- Biaya Layanan diatur dalam Perjanjian atau lampiran harga
- Penyedia Layanan berhak atas potongan MDR, biaya lainnya, serta biaya escrow (jika berlaku)
- Merchant wajib memberikan instruksi tertulis untuk perubahan rekening tujuan pelimpahan dana
09
Verifikasi dan e-KYB
Merchant wajib menjalani proses verifikasi identitas dan e-KYB sesuai regulasi yang berlaku dan kebijakan Penyedia Layanan.
10
Kewajiban Merchant
Merchant setuju untuk:
- Memberikan data dan dokumen yang benar, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan selama proses pendaftaran
- Mengikuti proses verifikasi dan e-KYBsesuai kebijakan internal dan peraturan yang berlaku
- Menggunakan Layanan hanya untuk kegiatan usaha yang legal dan sesuai dengan izin usaha Merchant
- Menjaga keamanan akses akun dan data transaksi Merchant
- Bertanggung jawab penuh atas transaksi yang terjadi melalui akun dan sistem miliknya
11
Hak dan Kewenangan Penyedia Layanan
Penyedia Layanan berhak untuk:
- Tidak menyetujui pendaftaran Merchant apabila terdapat pertimbangan teknis, administratif, atau kepatuhan terhadap kebijakan internal maupun ketentuan hukum yang berlaku
- Melakukan peninjauan berkala terhadap aktivitas Merchant dan menangguhkan atau menghentikan Layanan jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum, penyalahgunaan, atau risiko terhadap sistem pembayaran nasional
- Menyesuaikan fitur Layanan, struktur biaya, atau skema integrasi sistem berdasarkan kebijakan internal atau perubahan regulasi
12
Pembatasan dan Perubahan Usaha
- Merchant wajib memberitahu Penyedia Layanan minimal 14 hari kalender sebelum perubahan IP/domain atau jenis usaha
- Penyedia Layanan berhak mengakhiri Perjanjian secara sepihak jika Merchant melakukan usaha yang melanggar norma hukum
13
Informasi Rahasia dan Data Pelanggan
- Penyedia Layanan menjaga kerahasiaan seluruh informasi dan data pribadi Merchant sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)
- Merchant menyetujui bahwa data dapat diakses, diproses, dan disimpan oleh Penyedia Layanan untuk keperluan penyelenggaraan Layanan
14
Kegiatan yang Dilarang
Layanan tidak boleh digunakan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk transaksi yang berkaitan dengan kegiatan ilegal, termasuk namun tidak terbatas pada:
- Perjudian online dan segala bentuk taruhan, baik yang berlisensi di luar negeri maupun yang tidak memiliki izin dari otoritas Indonesia
- Perdagangan dan distribusi minuman keras (Miras)
- Transaksi yang berkaitan dengan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
- Pendanaan dan/atau perdagangan senjata api, senjata tajam, bahan peledak, serta barang berbahaya lainnya
- Pencucian uang dan pendanaan terorisme
- Transaksi terkait prostitusi, eksploitasi seksual, dan perdagangan manusia
- Jual beli organ tubuh manusia
- Transaksi cryptocurrency dan aset digital yang tidak berizin
- Transaksi yang berkaitan dengan produk dan jasa yang melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HKI), termasuk penjualan barang palsu, pembajakan software, dan produk ilegal lainnya
- Kegiatan-kegiatan ilegal lainnya yang diatur oleh ketentuan peraturan perundang-undangan
15
Pencegahan dan Penanganan Tindakan Kecurangan (FRAUD)
- Pihak Kedua wajib segera melaporkan secara tertulis kepada Penyedia Layanan apabila mengetahui, menduga, atau menerima informasi mengenai tindakan atau rencana yang berpotensi merugikan Penyedia Layanan, baik secara langsung maupun tidak langsung, terkait penggunaan layanan
- Pihak Kedua wajib memberikan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, serta bekerja sama dalam proses investigasi, termasuk menyediakan dokumen atau data yang diminta oleh Penyedia Layanan
- Pihak Kedua dilarang keras menggunakan layanan untuk kegiatan ilegal, termasuk namun tidak terbatas pada pencucian uang, pendanaan terorisme, manipulasi sistem, pemalsuan data, dan pelanggaran hukum lainnya
- Apabila terjadi pelanggaran atas ketentuan ini, Penyedia Layanan berhak melakukan:
- Penangguhan atau penghentian layanan
- Pengakhiran perjanjian secara sepihak tanpa kompensasi
- Tindakan hukum dan tuntutan ganti rugi
- Pelaporan kepada otoritas yang berwenang (termasuk Bank Indonesia, OJK, PPATK, atau aparat penegak hukum)
- Jika terjadi tindakan kecurangan yang dilakukan oleh Pihak Kedua atau pihak terkait dengannya, maka Pihak Kedua bertanggung jawab penuh atas seluruh kerugian, termasuk kerugian materiil, reputasi, dan hukum yang dialami oleh Penyedia Layanan
16
Perpajakan
Setiap Pihak menanggung pajak masing-masing sesuai ketentuan perundang-undangan, kecuali disepakati lain secara tertulis.
17
Perubahan dan Keabsahan Syarat dan Ketentuan
- Dalam hal terdapat perubahan nama Layanan yang berkaitan dengan isi Perjanjian dan S&K ini, maka Penyedia Layanan akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada Merchant sehubungan dengan hal tersebut, dan surat pemberitahuan tersebut juga menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Perjanjian dan S&K ini
- Apabila terdapat bagian dalam Perjanjian dan S&K ini yang tidak sah dan/atau tidak dapat diberlakukan, maka kondisi tersebut tidak otomatis membatalkan Perjanjian dan S&K ini dan hanya akan membatalkan bagian yang tidak sah dan/atau tidak dapat diberlakukan itu saja
- Perjanjian dan S&K ini mengikat dan untuk kepentingan masing-masing Pihak, dan/atau pengganti hak dan kewajiban masing-masing Pihak
18
Pengalihan dan Penundaan Hak
- Merchant tidak dapat mengalihkan hak dan kewajibannya kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis dari Penyedia Layanan
- Penundaan atau keterlambatan dalam pelaksanaan hak oleh salah satu pihak tidak dapat dianggap sebagai pelepasan hak tersebut
19
Pernyataan dan Persetujuan
Dengan melanjutkan proses registrasi, Merchant menyatakan:
- Bahwa ia bertindak atas nama dan/atau dengan kuasa yang sah dari badan usaha (jika berlaku)
- Telah membaca dan menyetujui seluruh ketentuan dalam S&K ini
- Bahwa Penyedia Layanan dapat melakukan penyesuaian proses dan/atau pengakhiran kerja sama sesuai dengan ketentuan yang berlaku jika ditemukan pelanggaran oleh Merchant